Polisi Tangkap Staf Sekjen DPR RI
"Dari tangan tersangka, diamankan dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/2/20
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang staf Sekretaris Jenderal DPR RI, berinisial RS (37), Senin (5/2/2018) sekitar pulul 14.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, RS ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka, diamankan dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2018).
Baca: Sofyan Djalil Diperiksa Polisi soal Reklamasi
Argo menerangkan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel genggam warna putih.
Penangkapan bermula, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan peredaran narkotika di sekitar kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tim melakukan observasi di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2018 sekira jam 14.30 WIB terdapat seseorang yang dicurigai berada di Jalan Gatot Subroto," ujar Argo.
Menurut Argo, tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka RS.
"Tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," ujar Argo.