Absen di Sidang Cerai Kedua, Veronica Tan Tidak Beri Alasan
Sebelumnya, Veronica telah mengirimkan surat untuk disampaikan ke majelis hakim lewat asistennya bernama Rini ke Josefina.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan bahwa istri Veronica Tan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya dalam sidang cerai kedua Ahok dan Veronica Tan.
"Beliau hanya menyatakan tidak hadir saja," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).
Sebelumnya, Veronica telah mengirimkan surat untuk disampaikan ke majelis hakim lewat asistennya bernama Rini ke Josefina.
Baca: Sidang Cerai Ahok dan Vero Minggu Depan Masuk Agenda Pembuktian
Surat itu dititipkan ke Josefina untuk disampaikan ke majelis hakim.
Josefina mengatakan bahwa isi surat itu menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua hasil keputusannya pada majelis hakim.
"Inti suratnya adalah Bu Vero tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan masih seperti di surat pernyataan yang pertama, jadi menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Dalam sidang kedua perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan ditunda kembali sampai tanggal 14 Februari 2017.
Agenda dalam sidang tersebut nantinya adalah pembuktian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).
"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.