Edy Diduga Cabuli Anak Tetangga dengan Iming-Iming Uang Rp 2000
Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina menerangkan, Edy diringkus atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Edy Suripto diduga mencabuli seorang anak tetangganya berinisial, CH.
Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina menerangkan, Edy diringkus atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Maulana, Edy mengiming-imingi bocah perempuan itu, dengan uang Rp 2000 rupiah agar tidak mengadu ke orang tuanya.
Edy meraba-raba kemaluan CH hingga menempelkan kemaluannya sendiri ke kemaluan CH di kediamannya di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan itu," ujar Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (7/2018).
Kelakuan bejad Edy ternyata ketahuan, setelah CH mengadukan apa yang menimpanya pada sang ayah. Orang tua korban melaporkan hal itu ke Polsek Tebet.
Baca: Pagi ini, Ketinggian Air di Kampung Melayu Kembali Naik
Maulana menerangkan, pada Selasa (6/2/2018) penyidik menjemput paksa Edy di kediamannya. Hingga kini Edy masih diperiksa intensif di Marlas Polsek Tebet atas perbuatannya.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Maulana.