Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Parfum Palsu Beromzet Rp 36 Miliar Dibongkar Polisi

HO mempekerjakan 20 karyawan. Mereka mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pabrik Parfum Palsu Beromzet Rp 36 Miliar Dibongkar Polisi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pabrik parfum palsu dengan merek-merek terkenal di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemantauan sejak 11 Januari 2018 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, penyidik melakukan penggerebekan di Jalan Mangga Besar 4G Nomor 4 RT/002, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Petugas menangkap pemilik usaha berinisial HO alias J," ujar Argo, Rabu (7/2/2018).

HO mempekerjakan 20 karyawan. Mereka mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol yang mengandung metanol kandungan 26 persen pada botol parfum terkenal.

"Tersangka sudah tiga tahun memproduksi parfum palsu," ujar Argo.

Baca: Dengar Bocah Ingin Jadi Bajak Laut, Bamsoet Spontan Tertawa

Berita Rekomendasi

HO menjual parfum ke Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. HO memasarkan melalui media sosial dan toko jual-beli online. Harga bervariasi dari Rp 200 - 700 ribu.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, pelaku iming-imingi konsumen dengan parfum orisinal, namun hasil reject atau barang tidak dalam kondisi baik.

"Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk ori reject untuk menarik perhatian konsumen," ujar Iman.

Menurut Irman, sudah ada 5.000 konsumen yang memesan parfum dari HO. Selama tiga tahun menjadi produsen parfum palsu, HO telah mendapatkan omzet miliaran rupiah.

"Omzet mencapai Rp 36 miliar," ujar Irman.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, terdapat efek berbahaya dari bahan campuran yang digunakan untuk parfum palsu.

"Dapat berbekas pada baju dan membuat kulit akan mengalami iritasi," ujar Dewi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda sampai Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas