370 Pengendara Motor Melanggar Marka di Jalan Thamrin
"Setelah dilakukan sosialisasi selama satu minggu akhirnya hari senin kemarin kita sudah mulai melakukan penindakan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 370 pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan pengendara sepeda motor dilakukan sejak Senin (5/2/2018) hingga Rabu (7/2/2018) kemarin.
Baca: Susi Pudjiastuti Minta Anies Siapkan Lahan Untuk Pasar Ikan: Jangan di Rawa Ya Pak Gubernur
"Setelah dilakukan sosialisasi selama satu minggu akhirnya hari senin kemarin kita sudah mulai melakukan penindakan," ujar Budiyanto, Kamis (8/2/2018).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 50 personel di Jalan MH Thamrin.
Baca: Siswi SMA Di Bekasi Dicekoki Minuman Keras Lalu Diperkosa Empat Pemuda
Personel tersebut melakukan pengawasan digaris marka jalan khusus sepeda motor.
Baca: Mahasiswi Diduga Terlantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Kekasihnya
"Jadi kita bisa pantau langsung para pengendara nakal, dan mereka juga tidak bisa mengelak," ujarnya.
Dari penindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menyita SIM dan STNK pengemudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.