Ada Usulan Warga Korban Banjir Jakarta Dipindah ke Rusun dan Dibebaskan Biaya Retribusi
Selain itu, bagi warga terdampak yang belum memiliki pekerjaan bisa dibebaskan biaya retribusi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengusulkan warga yang terdampak relokasi agar dipindahkan ke rumah susun.
Selain itu, bagi warga terdampak yang belum memiliki pekerjaan bisa dibebaskan biaya retribusi.
"Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," ujar Agustino usai mengikuti rapat dengan Gubernur Anies Baswedan terkait revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014. di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca: Sebut Surat Dakwaan Rekayasa, KPK Persilakan Fredrich Yunadi Ajukan Eksepsi
Selain itu, Agustino juga mengusulkan agar lansia dan disabilitas dapat dibebaskan dari biaya retribusi.
"itu semua usulan-usulan yang kita ajukan ke Pak Gubernur," ujarnya.
Baca: Menteri Susi: Terimakasih Kompas Gramedia Telah Memberikan Informasi Berdasarkan Fakta
Agustino berharap Pergub ini bisa jadi lebih baik setelah direvisi.
"Kita lagi revisi supaya lebih baik," katanya. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.