Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Batas Lajur di Jalan MH Thamrin, Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang

“Penerapan aturan ini kami pantau langsung. Jadi ketika ada pelanggar langsung bisa kami tindak,” tegasnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Keluar Batas Lajur di Jalan MH Thamrin, Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengendara Motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2018). Setelah dilakukan sosialisasi selama 7 hari, mulai 5 Februari 2018, petugas akan melakukan tilang jika pemotor tidak melintasi jalur khusus yang berada disebelah kiri jalan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menilang sebanyak 370 pengendara motor yang melanggar jalur motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sejak Senin (5/2/2018).

“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi selama sepekan untuk penerapan jalur motor di sepanjang Jalan MH Thamrin. Kemudian sejak Senin kemarin kami telah mulai lakukan penindakan tilang,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Ditlantas PMJ, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).

Baca: Buktikan Siapa yang Paling Kaya, Para Pria Ini Lomba-lomba Bakar Duit

Kata Budiyanto, tilang yang dilakukan oleh pihaknya berupa menyita SIM maupun STNK bagi pelanggar.

Untuk penindakan tersebut pihaknya menurunkan sebanyak 50 personel di sepanjang Jalan MH Thamrin.

Baca: Kisah Haru Guru Honorer Obati Sakit Hati Ditinggal Istri Menikah Lagi

Dengan menempatkan para anggota di sepanjang jalur khusus sepeda motor tersebut.

Berita Rekomendasi

“Penerapan aturan ini kami pantau langsung. Jadi ketika ada pelanggar langsung bisa kami tindak,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.

Pasalnya, penerapan aturan itu memang baru dilakukan.

“Kami terus akan melakukan evaluasi. Jika memang terdapat kekurangan dan perlu diperbaiki maka segera kami lakukan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 57 P/HUM/2017, yaitu membatalkan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan Thamrin.

Untuk menerapkan putusan tersebut, Pemprov DKI membuat aturan jalur khusus sepeda motor. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas