Pengakuan JS si Polisi Gadungan, Peras Korban dan Perkosa puluhan Wanita
Perempuan ini terancam, jika tidak menuruti kemauannya akan dibawa ke kantor polisi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial JS (36) ditangkap oleh tim jajaran Polrestro Tangerang pada Jumat (9/2/2018) lantaran diduga mengaku sebagai polisi atau polisi gadungan, lalu melakukan pemerasan dan pemerkosaan.
Adalah wanita berinisial AM (27) ini mengaku sebagai korban yang digagahi dan diperas oleh JS.
Bahkan sudah puluhan wanita yang sudah ditiduri oleh pelaku.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan polisi gadungan ini diamankan di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Baca: Wartawan Abal-abal Peras PNS, Setelah Ditangkap Giliran Teman dan Keluarganya Mengintimidasi Korban
"Dia (JS) telah melakukan perbuatannya itu sebanyak 39 kali terhadap korban - korbannya," ujar Harry saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Jumat (9/2/2018).
Harry menjelaskan ikhwal peristiwa tersebut. Kejadian ini berawal saat pelaku mencoba membuntuti AM yang baru saja keluar dari kamar hotel di Tangerang.
Wanita berusia 27 tahun ini bersama teman lelakinya yakni ND. Mereka pulang menunggangi sepeda motor.
Tersangka pun memberhentikan laju korban. Ia mengaku sebagai polisi.
Baca: Mahasiswi Terlantarkan Bayinya di Bekasi Ditangguhkan Penahanannya Karena Ini
"Dia menunjukan airsoft gun, borgol, dan kaos dalam warna cokelat berlogo Pamobvit. Pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang," ucapnya.
Polisi gadungan ini meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Namun sayangnya mereka tak mempunyai uang sebanyak itu.
"Lalu teman wanita ini diminta untuk mencari uang. Kemudian korban dibawa oleh pelaku," kata Harry.
Tersangka menggiring wanita ini ke Hotel Merdeka.
Perempuan ini terancam, jika tidak menuruti kemauannya akan dibawa ke kantor polisi.
"Korban ketakutan dan diperkosa oleh tersangka," ungkapnya.
Teman pria korban pun memendam rasa curiga. Dan berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Tangerang.
"Kami segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kontrakannya," imbuh Harry.
Baca: BERITA FOTO: Rumah Mewah Julianto Tio, Orang Ketiga yang Disebut di Balik Perceraian Ahok-Veronica
Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya ini sebanyak 22 kali di Tangerang. Dan 17 kali di Jakarta Barat.
"Dia sempat melarikan diri, makanya kami berikan tindakan tegas," tuturnya.
Kini polisi gadungan tersebut harus menikmati dinginnya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun dan 9 tahun penjara," paparnya. (Warta Kota/Andika Panduwinata)