Dua Pelaku Curanmor di Pademangan Dibekuk Polisi
“Setelah berhasil mengambil, kunci sepeda motor tersebut lalu diberikan kepada temannya yang menunggu di luar.”
Editor: Choirul Arifin

Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ilham (19) dan Bowo (22), ditangkap anggota Polsek Pademangan, Sabtu (10/2/2018). Keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Budi Mulia RT 10/RW 13, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Aksi kedua pelaku tergolong nekat. Mereka melakukan pencurian pada Sabtu 10/2) sekira pukul 12.00 WIB. Mereka mendatangi sebuah rumah yang sebelumnya sudah diamati untuk kemudian mengambil sepeda motor korban dengan diam-diam.
Keduanya membagi peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Ilham bertugas masuk ke dalam kamar korban dan mengambil kunci sepeda motor. Sementara Bowo berjaga-jaga di luar rumah untuk memantau situasi.
“Setelah berhasil mengambil, kunci sepeda motor tersebut lalu diberikan kepada temannya yang menunggu di luar,” ucap Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik, Senin (12/2/2018).
Baca: Cegah Laka Berulang, Gubernur Jawa Barat Usul Penempatan Pasir di Kiri Kanan Jalan Tanjakan Emen
Baca: Belasan Jenazah Korban Laka Maut Tanjakan Emen Dikuburkan Massal di Dua Lubang
Tanpa menunggu waktu lama, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi sembari membawa sepeda motor curian tersebut. Kedua pelaku lalu menuju ke wilayah Bahari untuk menggadaikan sepeda motornya.
“Pada malam harinya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota buser berikut dengan barang bukti,” ungkap Sri.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Honda Revo bernopol B 3135 BBO berikut dengan STNK aslinya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pademangan guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.