Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Pelaku Curanmor di Pademangan Dibekuk Polisi

“Setelah berhasil mengambil, kunci sepeda motor tersebut lalu diberikan kepada temannya yang menunggu di luar.”

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Pelaku Curanmor di Pademangan Dibekuk Polisi
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Sindikat Curanmor Ini Sudah 26 Kali Beraksi di Pekanbaru, Uang Penjualan Sepeda Motor Dipakai Untuk Bermain Game Online. 

Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ilham (19) dan Bowo (22), ditangkap anggota Polsek Pademangan, Sabtu (10/2/2018). Keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Budi Mulia RT 10/RW 13, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Aksi kedua pelaku tergolong nekat. Mereka melakukan pencurian pada Sabtu 10/2) sekira pukul 12.00 WIB. Mereka mendatangi sebuah rumah yang sebelumnya sudah diamati untuk kemudian mengambil sepeda motor korban dengan diam-diam.

Keduanya membagi peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Ilham bertugas masuk ke dalam kamar korban dan mengambil kunci sepeda motor. Sementara Bowo berjaga-jaga di luar rumah untuk memantau situasi.

“Setelah berhasil mengambil, kunci sepeda motor tersebut lalu diberikan kepada temannya yang menunggu di luar,” ucap Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik, Senin (12/2/2018).

Baca: Cegah Laka Berulang, Gubernur Jawa Barat Usul Penempatan Pasir di Kiri Kanan Jalan Tanjakan Emen

Baca: Belasan Jenazah Korban Laka Maut Tanjakan Emen Dikuburkan Massal di Dua Lubang

Berita Rekomendasi

Tanpa menunggu waktu lama, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi sembari membawa sepeda motor curian tersebut. Kedua pelaku lalu menuju ke wilayah Bahari untuk menggadaikan sepeda motornya.

“Pada malam harinya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota buser berikut dengan barang bukti,” ungkap Sri.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Honda Revo bernopol B 3135 BBO berikut dengan STNK aslinya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pademangan guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas