Kabar Alexis Kembali Beroperasi, Sandiaga Uno Tunggu Laporan Kepala Dinas Pariwisata
Sandi menyatakan, kabar tentang kembali beroperasinya Hotel Alexis sebagai tempat prostitusi berdasarkan laporan dari salah satu media massa nasional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta semua pihak tidak berspekulasi terlalu jauh terkait kabar, kembali beroperasinya hotel Alexis sebagai tempat prostitusi.
Sandi akan menunggu laporan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terkait kabar tersebut.
"Kami menunggu laporan dari kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan Ibu Tinia yang masih terus mendalami. Kita nggak mau berspekulasi dan seperti yang Pak Gubernur sudah sampaikan, saya juga sudah katakan berkali-kali kita ingin Industri pariwisata, restoran, menunjang perekonomian DKI," kata Sandiaga Uno di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Sandi menyatakan, kabar tentang kembali beroperasinya Hotel Alexis sebagai tempat prostitusi berdasarkan laporan dari salah satu media massa nasional.
Untuk itu, dia meminta semua pihak bersabar menunghu hasil laporan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan tersebut.
"Kalau sekarang kan menurut saya sudah jelas bahwa ada temuan dari salah satu media massa menyampaikan kepada kita dan ini akan kita konfirmasi,"
"Jadi menurut saya, jangan berspekulasi terlebih dahulu tunggu laporan lengkap dari Dinas Pariwisata dan Budaya dan kita pastikan bahwa yang terjadi di lapangan itu sesuai dengan persepsi yang dibuat di masyarakat, jadi kita tidak ingin faktanya nanti enggak singkron," papar Sandi.
Sebelumnya, salah satu media massa membuat laporan investigasi terkait kabar beroperasinya Hotel Alexis sebagai tempat prostitusi.
Baca: Jelang Imlek, Penjaja Ikan Bandeng Mulai Marak di Rawabelong, Harganya Bisa Rp 1 Jutaan Per Ekor
Temuan tersebut jelas membuat spekulasi di masyarakat luas.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.