Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dobrak Pintu, Siska Nekat Todongkan Pisau ke Juragan Kos-kosan

Peristiwa bermula saat korban, Sarminah (33) sedang berada di dalam rumah bersama anaknya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dobrak Pintu, Siska Nekat Todongkan Pisau ke Juragan Kos-kosan
Net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siska Widiyanti (27) nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung Blok I RT 07 RW 05, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (12/2/2018) sekira pukul 13.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, Sarminah (33) sedang berada di dalam rumah bersama anaknya.

Kemudian tidak lama berselang, Siska datang untuk menanyakan apakah masih ada kos-kosan yang kosong di rumah tersebut.

 "Setelah pergi meninggalkan lokasi karena tidak ada kamar yang cocok, pelaku kembali dan langsung masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci sambil menodongkan pisau ke arah korban dengan tangan kanan," kata Kapolsek Koja Komisaris Agung Wibowo, Selasa (13/2/2018).

Pelaku yang mengancam korban agar diam dan menyerahkan barang berharga miliknya, mengambil paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus dan memasukkannya ke dalam tas.

"Setelah itu Siska menyuruh korban untuk menunjukkan tempat menyimpan barang berharga lainnya, sambil tetap menodongkan senjata tajam jenis pisau," kata Agung.

Baca: Keterangan Saksi Arahkan Penyidikan Pelaku Pembunuh Dduga Sang Ayah

Berita Rekomendasi

Korban yang takut lalu masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Namun oleh pelaku, pintu kamar didobrak hingga terbuka dan anak korban yang berada di dalam kamar, berlari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan.

"Korban juga berteriak minta tolong sehingga didengar oleh warga sekitar. Pelaku yang kabur, dikejar warga hingga akhirnya tertangkap di samping pos RW. Setelah digeledah tasnya, ditemukan kalung milik korban dan senjata tajam yang digunakan," kata Agung.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah kalung emas dan liontinnya seberat enam gram, dua lembar nota pembelian emas, satu buah pisau, serta satu buah tas jinjing warna merah.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas