Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya, Abi Sering Minta Maaf dan Beristigfar Saat Ditanya Penyidik
"Tersangka sering mengucapkan permintaan maaf dan ber-istighfar berulang-ulang,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Warga masih berkerumum di depan rumah Ema dan Efendi di Blok B 6, RT 05/RW 12, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018).
Polisi telah menetapkan Muktar sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Muktar adalah suami dari Ema (40) yang ditemukan tewas dalam posisi berpelukan bersama kedua anaknya, Nova (23) dan Tiara (12).
Korban ditemukan pada Senin, 12 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ema ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian kepala dan wajahnya.
Sementara Muktar ditemukan sekarat dengan sejumlah luka tusuk di leher dan perut dalam posisi terlentang.
Muktar ditemukan di kamar yang berbeda dengan lokasi penemuan istri dan kedua anaknya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul: Usai Melakukan Aksinya, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Sering Meminta Maaf
Berita Rekomendasi