Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Solo Grand Mall Nekat Curi Motor Sang Komandan

Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, membekuk tersangka pencurian sepeda motor, Edwin Septian Aji Haryanto (19), warga Pilangsari, Ngrampal, Srag

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, membekuk tersangka pencurian sepeda motor, Edwin Septian Aji Haryanto (19), warga Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Tersangka adalah seorang petugas Satpam di Solo Grand Mall.

Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Sajimin, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban kehilangan motor, Joko Mulyanto.

Korban telah melaporkan kehilangan motor pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Baca: Warganet Ungkap Sisi Lain Marion Jola di Luar Panggung Indonesian Idol

"Jadi tersangka ini membawa lari motor komandannya, motor sudah diincar selama sepuluh hari," terang Sajimin dalam gelar perkara kasus di Mapolsek Laweyan, Senin (12/2/2018) siang.

Berita Rekomendasi

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan polisi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat jam kerja di area parkir basement Solo Grand Mall.

"Kita tangkap tersangka kemarin Minggu (11/1/2018) di jam kerja di tempat kerja," ujar dia.

Pengakuan tersangka, awalnya ia mengambil kunci motor Joko dari tas.

Lalu tepat saat seluruh petugas termasuk komandan regu satpam menggelar rapat pukul 22.00 WIB, Edwin melancarkan aksinya.

Ia turut mengajak rekan untuk mengantarnya dari rumah Sragen ke Solo Grand Mall.

"Saya turun dari motor rekan di sisi barat mal, lalu turun ke basement ambil motor korban dan keluar melalui jalur karyawan, jadi tidak diperiksa petugas," jelas dia.

Baca: Judi Togel Masih Eksis di Surabaya, Seorang Pengecer Diringkus

Setelah itu, tersangka lari ke rumah dan sempat menginapkan motor Honda Vario bernopol AD 3185 ASE.

Tersangka mengaku melakukan aksi nekatnya karena ingin memiliki motor tersebut.

Atas perilakunya, ia kini ditahan di Mapolsek Laweyan dan turut diamankan pula sepeda motor korban, motor Honda Astrea bernopol AD 4975 EP, dan satu buah helm.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dan dikenai ancaman penjara lima tahun.

Atas tindakannya tersebut, Manajemen Solo Grand Mall mengakhiri masa kerja pegawainya yang telah melakukan tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor.

Simak video di atas! (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas