Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Ahok Bawa Sejumlah Bukti, Diantaranya Ini

Fifi mengatakan, semua dokumen pendukung itu sebelumnya dipegang Vero.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adik Ahok Bawa Sejumlah Bukti, Diantaranya Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara dan juga adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Sidang tersebut kembali ditunda karena tidak dihadiri oleh Veronica Tan atau kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018).

Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat ini dihadiri adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra. Adapun Veronica Tan tak hadir dalam persidangan tersebut. Pada dua persidangan sebelumnya, Vero juga tak menghadiri persidangan dan hanya menitipkan surat.

Kepada wartawan, Fifi mengatakan telah membawa sejumlah bukti yang memperlihatkan bahwa terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica. Dibawa juga beberapa dokumen pendukung, seperti surat nikah dan akta lahir anak.

"Ada akta lahir anak dan bukti-bukti lain," ujar Fifi.

Fifi mengatakan, semua dokumen pendukung itu sebelumnya dipegang Vero. Fifi meminta seorang staf khusus Ahok dan Veronica mengambilnya.

Fifi mengatakan, pihaknya akan terus menjalani proses sidang sampai ada putusan hukum tetap terhadap gugatan mereka.

"Kami laporan saja sidang seperti apa. Kebetulan, kan, semua surat dipegang Bu Vero. Saya minta kepada staf Pak Ahok dan Bu Vero untuk ke sana ambil surat-surat," ujar Fifi.

Berita Rekomendasi

Fifi menegaskan tidak ada rencana mencabut gugatan.

"(Cabut gugatan) sama sekali tidak. Memang sidangnya akan berproses sampai ada keputusan. Sekarang ini kami bawa pembuktian," ujar Fifi.

Hingga pukul 10.21, sidang belum dimulai. Belum terdengar panggilan sidang dari panitera sidang PN Jakarta Utara. Sidang menurut rencana berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja lantai II PN Jakarta Utara.

Ahok menggugat cerai Vero ke PN Jakarta Utara pada Januari 2018. Alasan Ahok menggugat cerai Vero karena adanya masalah internal yang telah terjadi selama tujuh tahun.

Sebelum menggugat cerai, Ahok dan Vero telah dimediasi. Namun, hasilnya gagal dan Ahok akhirnya mengajukan gugatan tersebut. Selain perceraian, Ahok juga meminta hak asuh anak.(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi antara Ahok dan Veronica

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas