Sidang Cerai Ahok-Vero Kembali Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir
Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda lantaran manjelis hakim yang memimpin persidangan berhalangan hadir.
Baca: Benarkah Kredit Mobil Bisa Dilakukan Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Pasangan?
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, sebenarnya agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pengugat. Namun, sidang ditunda pekan depan karena ketua majelis hakim bernama Sutaji sedang berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua Majelis ada acara penting yang tidak bisa diwakilkan. Jadi sidang kembali digelar 21 Februari 2018 dengan agenda yang sama," ucap Josefina, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dia menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas administrasi dan bukti-bukti jika Veronica Tan dan pria berinisal JT memiliki hubungan spesial pada sidang hari ini.
"Kami siapkan surat-surat tertulis. Ada akte, surat nikah. Kami juga ada rekaman dan masih banyak lagi. Kami akan sampaikan setelah sidang ini ya," ujar pengacara Ahok, Josefina.
Senada dengan Josefina, adik kandung yang sekaligus bertindak selaku pengacara Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan membuktikan bahwa Veronica Tan memiliki hubungan spesial dengan pria lain. Fifi juga membawa beberapa surat-surat dokumen yang sempat dipegang Veronica Tan.
"Surat surat yang dibawa akte kawin, akte keluarga, dan akte anak-anak. Serta surat lainnya. Kebetulan dulu surat-surat itu bu Vero yang pengang. Kemarin saya suruh staf yang kenal dengan Bu Vero mengambil surat itu," ujarnya. (abs)