Tidak Ada Unsur Pidana, Orangtua Penelantar Bocah di Minimarket Lolos dari Jerat Hukum
Polisi belum menemukan unsur pelanggaran hukum, terhadap orangtua yang menelantarkan bayinya di lantai minimarket di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Seorang anak laki-laki, MU (11 bulan) diduga menjadi korban penelantaran kedua orangtuanya.
Informasi terlantarnya anak keempat dari pasangan suami-istri, Zafrul dan Rochma Hariyati sempat viral di media sosial.
Berdasarkan video dari Instagram @Nanaaelena memperlihatkan seorang anak bayi laki-laki yang berumur 11 bulan tergeletak di lantai minimarket di JL KH. Agus Salim, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/2/2018) malam.
Dia bersama laki-laki yang belakangan diketahui sebagai ayah dari bayi itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zafrul membawa MU saat mencari nafkah di wilayah Jakarta Pusat dengan cara mengamen.
Sedangkan Rochma dengan ketiga anaknya yang lain bekerja serabutan.
Sehari-hari, keluarga tersebut tinggal di emperan selasar toko Kharisman Jalan Kebon Kacang VI Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sementara pada siang hari tinggal di atas Blok F Lantai 4 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Roma Hutajulu, menegaskan orang tua anak itu tidak diproses hukum.
Baca: PJS Walikota Pagaralam Amsin Djauhari Meninggal Dunia
Sebab, sejauh ini belum ditemukan unsur pidana.
Dia menilai orang tua merawat anak sambil mencari nafkah dengan cara mengamen.
Sehingga, belum ditemukan adanya unsur ekspolitasi anak dari cara yang dilakukan orang tua tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.