Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Oknum Guru yang Lakukan Pelecehan Terhadap Sejumlah Muridnya Dipecat

Steven Setiabudi Musa meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memecat tidak hormat oknum guru di SDN 04 Srengseng

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Oknum Guru yang Lakukan Pelecehan Terhadap Sejumlah Muridnya Dipecat
porosjakarta.com
Steven Setiabudi Musa, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memecat secara tidak hormat oknum guru di SDN 04 Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

Steven juga mendesak pihak berwajib yang dalam hal ini adalah aparat kepolian setempat untuk segera menjatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya kepada oknum guru yang berperilaku bejat tersebut.

"Kasus seperti ini tentunya tidak bisa dibiarkan terlalu lama, harus segera diambil tindakan, apalagi bukti-buktinya sudah mencukupi," ungkap Steven Setiabudi Musa, Jumat (16/2/2018).

Politisi PDIP ini juga menegaskan, sanksi pemecatan dan hukuman penjara seberat-beratnya sangat pantas dijatuhkan kepada oknum guru yang telah merusak masa depan muridnya.

"Cukup banyak oknum guru yang perilakunya menyimpang, sudah pula diberi sanksi, tetapi ternyata tidak menjadi efek jera. Jadi pemecatan dan sanksi pidana dengan hukuman penjara seberat-beratnya saya kira cukup setimpal," tandas Steven yang prihatin kasus pelecehan murid oleh guru ini selalu terulang.

Sebagaimana ramai diberitakan, oknum guru di SDN 04 Srengseng, Jakarta Barat, AMR, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah kelas 3 berinisial SR. Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk diperiksa.

Sejauh ini, Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat masih menunggu penyidikan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Perbuatan bejat pelaku akan mendapat sanksi langsung dari dinas.

Berita Rekomendasi

“Kami tidak bisa memberi sanksi tegas terhadap pelaku. Karena sekolah memiliki otonomi. Sanksi dilayangkan oleh dinas,” ujar Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan 2 Jakbar, Uripasih saat dikonfirmasi, Rabu (14/2) lalu.

Pengamanan dan penahanan terhadap pelaku AMR, dilakukan polisi pada Selasa (13/2). Hal itu dilakukan setelah Kepala SDN 04 Srengseng menyarankan agar pelaku segera menyerahkan diri.

Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual ini diketahui tak lama setelah viral di media sosial. Pelaku diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sekitar November 2017 lalu.

Dari keterangan yang didapat, Kepala SDN 04 Srengseng Kembangan, Rosnani, menyebutkan bahwa aksi bejat itu diduga dilakukan AMR terhadap korban saat di panggil ke mushola sekolah.

“Kami sudah minta keterangan dari kepala sekolah itu untuk dimintai kronologisnya, dan melaporkannya ke dinas,” tutur Urip.

Ada dugaan bahwa AMR melakukan tindakan pelecehan terhadap enam muridnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas