Polisi Selidiki Standar Operasional Prosedur Tol Becakayu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tengah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya selidiki standar operasional prosedur proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Kecelakaan terjadi di proyek Tol Becakayu, Selasa (20/2/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tengah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
"Kita lihat SOP (Standar Operasional Prosedur) benar atau tidak atau itu suatu kecelakaan murni," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Baca: Firasat Aneh Jelang Musibah Bekisting Pierhead Tol Becakayu Runtuh
Pembangunan Tol Becakaya merupakan proyek nasional.
Menurut Argo, pengerjaannya harus sesuai SOP.
Jika ditemukan pelanggaran terkait proyek, pihak kepolisian akan proses secara hukum.
"Itu proyek nasional yang harus kita amankan dan harus sesuai dengan SOP. Seandainya ada pelanggaran kita akan proses," ujarnya.
Kecelakaan Tol Becakayu terjadi ketika pekerja tengah melakukan pengecoran.
Bekisting pierhead jatuh, hingga mengakibatkan tujuh orang pekerja mengalami luka-luka.
Korban antara lain, Joni Arisman, Rusman, Supri, Kirpan, Sarmin, dan Agus, dirawat di Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur.
Sementara satu orang bernama Waldi, dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.