Hakim Minta Ahok Dihadirkan ke Persidangan, Pengacara Langsung Bergegas ke Mako Brimob
"Ya, setelah ini saya harus ke Mako Brimob, laporan sama Pak Ahok," ujarnya kepada Warta Kota
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Hamdi Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya, setelah ini saya harus ke Mako Brimob, laporan sama Pak Ahok," ujarnya kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).
Hal itu dilakukan Josefina untuk menindaklanjuti permintaan majelis hakim yang menangani gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
"Permintaan majelis hakim, Pak Ahok diharapkan hadir setelah sidang pembuktian Rabu pekan depan," katanya.
Baca: Pengacara Ahok Bawa Segepok Bukti Kisah Asmara Terlarang Vero dan Julianto Tio
Namun, Josefina tidak dapat memastikan apakah Ahok akan hadir sesuai permintaan majelis hakim.
"Surat izinnya belum disiapkan, kan harus ada izin dari Mako Brimob," ucap Josefina.
Sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan akan dilanjutkan pada Rabu (28/2/2018) pekan depan, dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.