Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Minta Ahok Bisa Hadir Saat Persidangan Berikutnya

Kuasa hukum harus meminta izin dari pihak Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tempat Ahok kini ditahan terkait kasus penodaan agama.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Minta Ahok Bisa Hadir Saat Persidangan Berikutnya
instagram
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bahwa majelis hakim dalam persidangan gugatan cerai Ahok dan Veronica Tan meminta agar kuasa hukum menghadirkan Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, Josefina tidak menyampaikan alasan hakim menilai kehadiran Ahok diperlukan. "Hakim mengharapkan setelah pembuktian, (Ahok) diharapkan bisa dihadirkan," ujar Josefina usai persidangan gugatan perceraian Ahok-Veronica di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Sidang hari ini mengagendakan pembuktian dari pihak Ahok. Terkait dengan permintaan hakim agar Ahok dihadirkan setelah ini, Josefina mengatakan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu berdiskusi dengan semua anggota kuasa hukum Ahok.

Pihak kuasa hukum juga akan berkomunikasi dengan Ahok terkait permintaan tersebut. Namun, menurut dia, untuk menghadirkan Ahok saat persidangan tidak bisa dilakukan begitu saja.

Kuasa hukum harus meminta izin dari pihak Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tempat Ahok kini ditahan terkait kasus penodaan agama.

"Makanya saya bilang saya belum dapat izin. Dia mau datang juga harus seizin Mako ya. Kalau ada surat dari majelis hakim kan kita akan sampaikan ke sana. Kalau urusan di sana ya urusan Mako dikasih (izin) atau tidak," ujar Josefina.

Ia mengaku segera menemui Ahok untuk mengomunikasikan hal tersebut. "Saya mesti kasih tahu Pak Ahok dulu nih karena ada permintaan begini saya mesti sampaikan," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Adapun Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018.

Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung selama tujuh tahun. Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi pernyataan bahwa ia menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Ahok ini, kuasa hukum mengajukan 12 bukti yang mendukung gugatan cerai Ahok terhadap Veronica.(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Berita ini telah dimuat di KOMPAS.COM berjudul: Pengacara: Hakim Minta Ahok Dihadirkan Saat Persidangan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas