Pacar Selalu Minta Jalan-jalan Tiap Sore, Pemuda Ini Curi Motor
"Dalam perjalanan, kami mencurigai sesosok pria yang diketahui inisial R, mengendarai motor tersebut."
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R (19) dibui di Polsek Tanjung Duren karena terbukti mencuri sepeda motor di Jalan Karya Barat I RT 08/02, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (20/2/2018) lalu.
Usai mencuri motor bernopol B 3210 BSW, R memalsukan pelat nomor motor matic itu menjadi B 3842 BGA.
"Pelaku berinisial R, warga Jalan Sosial, Kecamatan Grogol Petamburan. Pelaku kami tangkap saat asyik berjalan-jalan kendarai sepeda motor curiannya, yang gunakan nomor polisi pada pelat motornya, palsu," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, Rabu (21/2/2018).
Baca: Ahok Diminta Hakim Untuk Hadir Dipersidangan Usai Agenda Pembuktian
Setelah dicek, lanjut Lambe, nomor polisi B 3842 BGA berlokasi di wilayah Kapuk.
Peristiwa pencurian bermula saat Anggi Pratama (30) memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam kondisi setang motor terkunci, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
Esoknya, Anggi shock mengetahui Honda Beat merah itu raib.
Baca: Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Setelah 1 Tahun Hidup di Tahanan
Anggi lalu memberi tahu hal itu kepada kerabatnya bernama Ypi Eka Martin (31), pemilik sepeda motor itu.
Keduanya kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Tanjung Duren.
Polisi lalu menindaklanjuti dan menyisir sekitar lokasi kejadian.
Baca: Presidium Alumni 212 Minta Panitia Penyambutan Tanggung Jawab Atas Batalnya Kepulangan Habib Rizieq
"Dalam perjalanan, kami mencurigai sesosok pria yang diketahui inisial R, mengendarai motor tersebut. Saat dilakukan pengecekan fisik, benar motor yang ketika itu dikendarainya adalah milik korban," ungkap Lambe.
Saat digeledah, polisi menemukan kunci palsu. Ketika dimintai keterangan, R mengaku ingin memiliki sepeda motor lantaran kekasihnya mendesak agar ia membeli motor untuk jalan-jalan sore setiap hari.
"Atas perbuatannya, pelaku juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Lambe.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pacar Minta Jalan-jalan Sore Setiap Hari, Pemuda Ini Curi Motor Lalu Palsukan Nomor Polisinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.