Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Anies Baswedan Ogah Tanggapi soal Dirinya Dipolisikan LSM

"Enggak ada," ujarnya sambil mesem saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait pelaporan tersebut

zoom-in Anies Baswedan Ogah Tanggapi soal Dirinya Dipolisikan LSM
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya.

"Enggak ada," ujarnya sambil mesem saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait pelaporan tersebut, pada Jumat (23/2/2018).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat sesi wawancara selepas acara Workshop dan Symposium Jakarta Update on Gynecology dan Obstetrics 2018, di Hotel Double Tree, Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan dilaporkan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Baca: Tabrak Polisi Tidur Sampai Tersungkur, Pelaku Penjambretan Malah Diamuk Massa

Pelaporan tersebut dilakukan LSM Cyber Indonesia pada Kamis (22/2/2018) malam dengan Nomor Laporan Polisi:

LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada tanggal 22 Desember 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru dan memberikan lapak bagi Pedagang Kaki Lima di jalan tersebut.

Baca: PDI Perjuangan Resmi Usung Joko Widodo Sebagai Calon Presiden

Berikut adalah isi Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

(3) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. (TribunJakarta.com,/Jaisy Rahman Tohir)

Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Dilaporkan ke Polda, Ini Tanggapan Anies

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas