Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pelaku Homoseksual Ini Cekoki Ongky dengan Miras, Kemudian Ditelanjangi dan Dijamah

Saat korban mabuk, tersangka melepas seluruh baju korban. Dalam kondisi telanjang, pelaku mulai beraksi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Pelaku Homoseksual Ini Cekoki Ongky dengan Miras, Kemudian Ditelanjangi dan Dijamah
Warta Kota/Feryanto Hadi
Tiga pelaku yang memiliki kelainan seksual ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku penyekapan terhadap Ongky Muhammad (20) diketahui sebagai homoseksual.

Mereka ingin memanfaatkan kondisi Ongky yang sedang butuh uang. Sebelumnya Ongky membuat status 'sedang butuh uang' di laman group gay Jakarta Selatan.

Raden Pambudi (32), tersangka, dengan responsif meminta nomor kontak korban di kolom komentar. Keduanya membuat janji bertemu. Bersama Raden, turut serta dua pelaku lain, yakni Raden Satria (22), dan Rizal (17).

Kapolres Metro Jaksel Komisaris Besar Mardiaz Kusim Dwihananto mengatakan, pelaku memiliki motif seksual kepada korban.

"Awalnya korban diajak berkeliling dengan mobil dan dicekoki minuman keras. Setelah itu mereka berencana mengajak korban berhubungan seksual," kata Mardiaz Kusin di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Saat korban mabuk, tersangka melepas seluruh baju korban. Dalam kondisi telanjang, pelaku mulai beraksi.

Namun ketiga tersangka kesal lantaran korban tidak bereaksi saat mereka menjamahnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Pelaku yang Telanjangi dan Ikat Pria di Kemang Ternyata 3 Orang Gay, Begini Kronologi Kejadiannya

Terlebih, saat hendak diperkosa, korban meronta hingga pelaku menutup mulut korban dengan lakban.

"Pelaku jengkel membuang korban ke suatu tempat di Kemang Timur V dalam keadaan telanjang dan diikat," kata Kapolres Jakarta Selatan.

Polisi tak cukup sulit mengungkap kasus ini. Dalam waktu relatif singkat, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Depok dan Ragunan.

Sekarang mereka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Ongky Dicekoki Miras Sebelum Dijamah dan Ditelanjangi oleh Pelaku LGBT

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas