Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Dikabulkan, Sekjen FUI Khawatir Ahok Calonkan Presiden

PK Ahok akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang menjerat Buni Yani.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in PK Dikabulkan, Sekjen FUI Khawatir Ahok Calonkan Presiden
Warta Kota/Henry Lopulalan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al-Khathath menjelaskan penolakan terhadap Peninjauan Kembali Basuki Tjahja Purnama.

Dia menilai hal itu perlu dilakukan karena menurutnya Ahok berpeluang jadi kandidat calon presiden di Pemilu 2019 bila PK dikabulkan.

“Saya dengar dari ahli tata hukum bahwa jika PK Ahok dikabulkan maka dia akan berstatus bukan tahanan dan bukan narapidana. Ada kemungkinan dia bisa menjadi kandidat capres atau cawapres di 2019 itu yang akan meresahkan umat Islam.”

“Jadi Gubernur saja meresahkan apalagi jadi Presiden,” ungkap Al-Khathath saat ditemui di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Al-Khathath mengatakan bahwa setidaknya akan ada 5.000 massa yang mengawal sidang pengajuan PK Ahok besok Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.

“Mari semua masyarakat dari berbagai elemen dan dari agama mana pun untuk ikut menolak PK Ahok. Dengar-dengar besok akan ada sekitar 5.000 massa yang memenuhi PN Jakut,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Naik Mobil Online Bisa Dapat Smartphone! Kok Bisa? Ternyata Ini Caranya

Sidang PK Ahok yang diajukan sejak tanggal 2 Februari 2018 itu kemungkinan akan dipimpin oleh tiga hakim yaitu Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto dengan pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.

PK Ahok akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang menjerat Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas