Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sembunyikan Sabu di Sarung Bantal Hotel, Pria Asal Cikarang Diamankan Polisi

Polsek Metro Tanah Abang mengamankan Sandi (33), pria asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, karena terbukti memiliki barang haram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang mengamankan Sandi (33), pria asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan, penangkapan Sandi terjadi di sebuah hotel di kawasan Rawasari, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018) dini hari.

"Tersangka tiba di hotel sekitar pukul 9 malam, kemudian kami lakukan penggerebekan di dalam hotel pada pukul 02.30," ucap Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).

Baca: Pergi Ke RS Dikira Sakit Pencernaan, di Tengah Jalan Wanita ini Kaget Ada yang Keluar dari Tubuhnya

Tersangka sempat mengelak saat diperiksa, petugas pun kesulitan menemukan barang bukti, meski hasil penyelidikan membuktikan bahwa Sandi merupakan pengedar sabu kelas kakap.

Namun, petugas mencurigai sarung bantal hotel yang talinya terbuka. Lantas petugas langsung membongkar dua sarung bantal di kamar yang disewa pelaku. Benar saja, di sana petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan.

"Total barang bukti yang kami amankan adalah narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat 3,71 gram yang dipisah menjadi empat bagian dalam plastik klip kecil," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi juga menemukan alat isap berupa sebotol minuman ringan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa lebih lanjut.

Sandi dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas