Polda Metro Jaya Nilai TGPF Penyerangan Novel Belum Perlu Dibentuk
Sepuluh bulan lebih kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terjadi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh bulan lebih kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terjadi.
Namun hingga kini, kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut belum juga terungkap.
Meski telah menyebar tiga sketsa terduga pelaku, namun polisi belum juga menemukan dalang penyerangan ini.
Mandeknya pengusutan kasus ini membuat beberapa elemen masyarakat mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Bahkan melalui laman Change.org, sebanyak 65 ribu lebih masyarakat membubuhkan petisi untuk pembentukan TGPF.
Baca: Setiap Tiga Jam, Tubuh Novel Baswedan Dipasangi Obat
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menegaskan bahwa pembentukan TGPF saat ini belum dibutuhkan.
Menurutnya saat ini pihak kepolisian masih bekerja menuntaskan kasus ini.
"Menurut saya (pembentukan TGPF) belum perlu, kita masih bekerja ya," tegas Argo kepada wartawan di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
Dirinya malah menanyakan balik tentang hasil pengungkapan dari tim sejenis yang pernah dibentuk untuk kasus besar lainnya.
"Contoh aja TGPF yang pernah kita lakukan. Tentang Munir bagaimana hasilnya? Tentang (kasus) Semanggi bagaimana hasilnya? Terus tentang Bibit Candra bagaimana hasilnya?" jelas Argo.
Baca: Tawa dan Canda Menyeruak Saat Anies Bertemu Novel Baswedan
Argo kembali menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja untuk pengungkapan kasus ini.
"Saya rasa belum perlu dilakukan itu. Kita masih bekerja keras polisi untuk ini," tambah Argo.
Seperti diketahui, Novel telah kembali ke Indonesia setelah menjalani perawatan di Singapura.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.