Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Jack Lapian, Polisi akan Periksa Anies Baswedan

Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta keterangan berkenaan dengan tuduhan pelanggaran

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dilaporkan Jack Lapian, Polisi akan Periksa Anies Baswedan
Glery
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta keterangan berkenaan dengan tuduhan pelanggaran dalam penutupan akses Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan keluar, kami akan panggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro JayaKomisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan proses penerbitan surat perintah itu berlangsung tidak lebih dari sepekan.

Polisi juga akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memberikan keterangan awal mengenai laporannya.

Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke polisi dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran dengan menutup Jalan Jatibaru di Tanah Abang.

Baca: Berpasangan dengan Jokowi, Elektabilitas Prabowo Turun

Laporan LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 menyebut terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berita Rekomendasi

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.

Penutupan jalan tersebut, menurut Jack, memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima untuk berjualan di ruas jalan tersebut.

Jack juga menyebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayangkan surat rekomendasi berkenaan dengan penataan kawasan Tanah Abang ke Pemprov DKI, yang antara lain menyarankan pemerintah provinsi mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas