Korban KDRT Bisa Melapor ke PPKPA yang Ada di RPTRA Kalijodo
Warga yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dapat melaporkannya ke Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUN-VIDEO.COM, KALIJODO - Warga Tambora dan sekitarnya yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dapat melaporkannya ke Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Hal tersebut memungkinkan karena RPTRA Kalijodo menyediakan Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (PPKPA) di lingkungannya.
Saat ditemui TribunJakarta.com Selasa (27/2/2018) siang, Lurah Angke, Muhammad Dirhamsyah mengatakan padatnya penduduk di Kecamatan Tambora, dapat menyebabkan rentannya permasalahan dalam rumah tangga.
Ia menambahkan siapapun yang mengalami KDRT dapat langsung mengunjungi RPTRA Kalijodo untuk nantinya segera ditindak lanjuti.
Selain pos pengaduan, RPTRA Kalijodo juga menyediakan beragam fasilitas untuk masyarakat terutama anak-anak.
Diantaranya taman bermain, perpustakaan anak, ruang meyusui untuk ibu dan sebagainya.
Dirhamsyah juga menambahkan siapapun dapat menggunakan RPTRA ini selama untuk kegiatan positif terutama bagi anak-anak. (*)
Simak videonya di atas!
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Tonton juga: