Berlanjut 7 Maret, Sidang Ahok Masih Beragenda Pemeriksaan Saksi
Ada pemeriksaan saksi lagi atas permintaan majelis hakim. Yang hadir belum tau siapa, nanti kami masih cari.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menetapkan sidang lanjutan kasus perceraian Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan pada Rabu (7/3/2018).
Penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, mengatakan agenda pada sidang pekan depan itu pemeriksaan saksi. Pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ke persidangan.
"Ada pemeriksaan saksi lagi atas permintaan majelis hakim. Yang hadir belum tau siapa, nanti kami masih cari. Mungkin sekali lagi sidang pemeriksaan saksi agar lengkap semua. mungkin banyak saksi, bukti makin baik," tutur Fifi, setelah persidangan kasus perceraian Ahok di gedung pengadilan yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Di persidangan pemeriksaan saksi pada Rabu ini, Ahok menitipkan surat kepada penasehat hukum untuk disampaikan kepada majelis hakim. Menurut Fifi, majelis hakim mempertimbangkan pembacaan surat tersebut.
Baca: BNN Pertanyakan Sikap Kejagung Terkait Terpidana Mati Narkoba
"Intinya Pak Ahok mau serahkan putusan kepada hakim. Nanti dipertimbangkan," kata dia.
Selama lima kali berlangsungnya sidang, menurut dia, Ahok dan Veronica tak hadir di persidangan.
Namun, Fifi mengaku sudah pernah bertemu dengan keduanya.
"Sempat ketemu sama bu Vero juga sempat ketemu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.