Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geber-geber Motor, Dua Suporter Bola Bacok Pemuda di Tanjung Priok

Dua suporter sepak bola, Anggi Krisyanto (21) dan Reza Prabowo (18), ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Geber-geber Motor, Dua Suporter Bola Bacok Pemuda di Tanjung Priok
Warta Kota
Suporter yang ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua suporter sepak bola, Anggi Krisyanto (21) dan Reza Prabowo (18), ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok, Minggu (25/2/2018). Keduanya ditangkap karena membacok Ahmad Syahrudin (21).

Kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Danau Sunter Selatan, tepatnya di sekitar Danau Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (25/2/2018) sekira pukul 17.30 WIB. Ketika itu korban menggeber-geber sepeda motor yang dikendarai.

Melihat hal itu, berdasarkan keterangan salah satu saksi, Ridho Kurniawan (21), tiba-tiba saja suporter sepak bola salah satu klub di Jakarta yang sedang menumpang Kopaja U27, langsung mendatangi korban.

Tanpa ampun, para pelaku yang diduga tidak senang dengan tingkah laku korban, langsung melakukan penganiayaan. Keduanya berbagi peran, Anggi membacok, Reza memukuli korban.

“Pelaku kemudian membacok korban di bagian punggung meski korban sempat meminta ampun. Setelah itu mereka langsung melarikan diri,” ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, Rabu (28/2/2018).

Baca: Ahok Jadi Lebih Kaya Sejak Berada dalam Penjara?

Mendapati informasi adanya tindak penganiayaan itu, petugas kemudian mencari para pelaku. Tidak lama berselang, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Berita Rekomendasi

“Setelah mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pengeroyokan memiliki ciri-ciri suporter bola, baju biru, dan menggunakan Kopaja U27, anggota kemudian menangkap pelaku berikut gerombolannya untuk diamankan,” jelas Supriyanto.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni baju yang digunakan tersangka, sedangkan senjata tajam yang dipakai masih dalam pencarian. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas