Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Tahun 2017 Meningkat 15,47 Persen
Polda Metro Jaya mencatat, pengemudi yang melanggar lalu lintas dari tahun 2016-2017 mengalami tren peningkatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat, pengemudi yang melanggar lalu lintas dari tahun 2016-2017 mengalami tren peningkatan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi memaparkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 6.272.375 pada 2016.
Pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan pada 2017.
"Tahun 2017 sejumlah 7.420.000 kasus atau ada kenaikan tren 15,47 persen," ujar Purwadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Sementara itu, pengendara yang ditegur sepanjang tahun 2016 berjumlah 2.225.404.
Baca: Budi Waseso Akhiri Tugas Seperti Matahari
Mengalami kenaikan pada 2017 dengan jumlah pengendara ditegur mencapai 3.225.000.
"Jumlah yang ditegur ada kenaikan 31 persen," ujar Purwadi.
Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2016 berjumlah 105.374 kasus.
Pada tahun 2017 jumlah 98.419 kasus atau mengalami penurunan 7 persen.
"Korban meninggal tahun 2016 sejumlah 25.859 orang. Tahun 2017, 24.213 orang atau turun 6 persen," ujar Purwadi.
Jumlah luka berat 2016, 22.939 orang dan 2017 16.149 orang atau turun 30 persen. Kerugian rupiah 2015 Rp 225 miliar di tahun 2016 Rp 212 miliar atau turun 6 persen.