Polisi Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor di Wilayah Kelapa Gading.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan mobil di lokasi parkir Rukan Artha Gading Niaga.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, AH (35), AF (31) dan MH (29) yang biasa beraksi di wilayah Kelapa Gading.
Selain mereka, empat orang lainnya yakni M (38), S (43), A (44) dan IE (41) juga diamankan karena berperan sebagai penadah hasil curian ketiga tersangka.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan mobil di lokasi parkir Rukan Artha Gading Niaga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/1). Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan para pelaku.
“Pelaku berinisial MH kemudian berhasil ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading pada Kamis (16/2),” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Kamis (1/3/2018
Baca: Pelaku Pencurian di Jakarta Barat yang Tewas Ditembak Pernah Ditangkap di Kampung Ambon
Tidak lama berselang, anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni AF di daerah Cipayung, Jakarta Timur dan MH di daerah Kalimalang, Bekasi.
“Selain itu kami juga berhasil menangkap para penadah hasil curian di kawasan Temanggung, Jawa Tengah dan di sebuah hotel di daerah Cilandak, Jakarta Selatan,” sambung Reza.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di antaranya yakni enam unit mobil, enam buah kunci leter T dan tiga buah gagang kunci leter T, satu buah senjata api jenis revolver, sabu seberat 0,18 gram, alat hisap sabu, dan lain-lain.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Selain itu juga Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
Penulis: Junianto Hamonangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.