Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Kecakapan
Pengungkapan kasus oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan surat Surat Keterangan Kecakapan.
Pengungkapan kasus oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya.
SKK merupakan surat izin seorang nakhoda untuk mengoperasikan sebuah kapal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya diringkus pada Rabu (21/2/2018) di Kapal Perikanan KM Margono I.
Argo memaparkan, kelima tersangka, yakni Nakhoda Kapal KM Margono I bernama K bin W (31), KKM KM Margono I bernama P alias W bin R (37), Pengurus Kapal Muara Angke bernama R bin J (48), Pengurus Kapal Muara Baru bernama S alias G (27) dan pencetak SKK bernama H (48).
Baca: Pencuri Ini Ditangkap Polisi Saat Urus SKCK
Kronologi pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya SKK Palsu.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satuan Patroli Polair PMJ, melakukan penyelidikan dan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli Polair.
"Berada pada Posisi ± 1 mil disebelah Timur Pulau Ayer Kepulauan Seribu Jakarta, kapal patrol melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal KM. Margono I dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada," ujar Argo di kantor Ditpolair Polda Metro Jaya, Kamis (1/3/2018).
Dalam kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik Nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu.
Penyidik langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK yang diduga palsu.
"Dari pengakuan kedua Nakhoda tersebut, mereka mendapati SKK palsu tersebut dari seseorang bernama R selaku pengurus kapal Muara Angke," ujar Argo.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan menangkap R serta melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa SKK yang diduga palsu tersebut diperoleh dari seseorang bernama S alias G selaku pengurus kapal di Pelabuhan Muara Baru, dengan membayar Rp600 ribu per lembar SKK.
"Tim melakukan pengejaran terhadap S alias G tanggal 22 Pebruari 2018 dan S alias G berhasil diamankan di daerah Pelabuhan Muara Baru," ujar Argo.
Pelaku bernama S alias G mengaku memperoleh SKK palsu dari seseorang bernama H dengan membayar sebesar Rp400 ribu per lembar SKK.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap H dan berhasil ditangkap tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib disalah satu rumah kontrakan di daerah Rawamangun Jakarta Timur," ujar Argo.
Berdasarkan keterangan dari H, SKK yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri disalah satu kantor yang disewa di daerah Muara Baru dengan dibantu oleh S alias G.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan dan kantor H, polisi menyita barang bukti diantaranya 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar Blangko kosong SKK, dua mesin ketik, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris dan tiga buku pelaut diduga palsu.
"Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara enam tahun," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.