Diduga Mucikari Prostitusi Online, Seorang Pria 19 Tahun Ditangkap di Matraman
Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pemuda berumur 19 tahun yang diduga beraktivitas sebagai mucikari prostitusi online.
FR alias MAF ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (1/3/2018) kemarin malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, FR ditangkap setelah polisi menangkap dua orang korban prostitusi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca: Bantahan Fadli Zon soal Sosok Admin MCA: Itu Eko Pendukung Anies-Sandi
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamanakan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online/perdagangan orang. Kemudian dikembangkan ke mucikarinya atas nama FR alias M.A.F di Jl Salemba utan barat," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking.
Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 2,5 juta, tiga buah telepon genggam, dan pakaian dalam wanita.
FR dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 506 KUHP.
Penulis: Ardito Ramadhan
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mucikari Prostitusi Online Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi