Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Mucikari Prostitusi Online, Seorang Pria 19 Tahun Ditangkap di Matraman

Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Diduga Mucikari Prostitusi Online, Seorang Pria 19 Tahun Ditangkap di Matraman
Istimewa/ Tribunnewsbogor.com
Prostitusi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pemuda berumur 19 tahun yang diduga beraktivitas sebagai mucikari prostitusi online.

FR alias MAF ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (1/3/2018) kemarin malam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, FR ditangkap setelah polisi menangkap dua orang korban prostitusi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca: Bantahan Fadli Zon soal Sosok Admin MCA: Itu Eko Pendukung Anies-Sandi

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamanakan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online/perdagangan orang. Kemudian dikembangkan ke mucikarinya atas nama FR alias M.A.F di Jl Salemba utan barat," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).

Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking.

Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 2,5 juta, tiga buah telepon genggam, dan pakaian dalam wanita.

Rekomendasi Untuk Anda

FR dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 506 KUHP.

Penulis: Ardito Ramadhan

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mucikari Prostitusi Online Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas