Kadis Bina Marga Akui Flyover Puri Mansion Tak Berizin
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faisal membenarkan tak berizinannya flyover puri mansion apartment.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faisal membenarkan tak berizinannya flyover puri mansion apartment.
Flyover penghubung antara Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORRW2) dengan Apartemen Purimansion itu padahal sudah nyaris rampung dibangun.
"Clear," ungkap Yusmada lewat pesan singkat ketika ditanya terkait kebenaran berizin atau tidaknya flyover dari surat yang diterbitkan Dinas Bina Marga.
Dalam isi surat diketahui PT Agung Sedayu Group selaku pelaksana proyek tidak memiliki Ijin Membangun Prasarana (IMP) atas pembangunan jalan layang di Kampung Tanah Koja RT 13/2, Kelurahan Pondok Randu, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca: Tawuran Pelajar Pecah di Perbatasan Depok, Seorang Siswa Terluka Disabet Celurit
Tercatat, Surat Permohonan IMP belum diajukan pihak kontraktor hingga tanggal 6 Desember 2017 kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.
Akibatnya kini Dinas Bina Marga telah mengirimkan Surat Penghentian Pekerjaan kepada PT Agung Sedayu Group Apartement Puri Mansion.
Tapi terkait langkah ataupun sanksi yang bakal diberikan kepada PT Agung Sedayu Group, Yusmada enggan menjawab.