Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi: Boleh Kok Berjalan Sambil Mendengarkan Musik

Polda Metro Jaya tidak melarang pengendara mendengarkan musik saat berlalulintas di jalan raya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi: Boleh Kok Berjalan Sambil Mendengarkan Musik
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melarang pengendara mendengarkan musik saat berlalulintas di jalan raya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, tak ada larangan untuk pengemudi yang berkendara sambil mendengarkan musik.

Baca: Prabowo Subianto Laporkan Akun Instagram Beritatemanpinter Penyebar Hoax Dirinya

"Boleh kok berjalan dengerin musik," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Baca: Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Pengrusakan Mobil oleh Pengemudi Ojek Daring

Argo menyampaikan, pengemudi tetap harus berkonsentrasi saat mengemudi.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Argo, hal itu untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalulintas.

Pihak kepolisian juga tak memberikan larangan, bila pengendara merokok saat mengemudi.

Baca: Politikus PAN: Pertemuan Presiden Jokowi dengan Pengurus PSI di Istana Bukan Hal Istimewa

"Yang tidak boleh ngerokok lempar puntungnya kena orang," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas