Polisi Tanjung Priok Tangkap Mucikari yang Kerap Tawarkan PSK di Internet
Pelaku prostitusi online ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Timur, Kamis (1/3/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku prostitusi online ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Timur, Kamis (1/3/2018).
Pelaku berinisial FR (19) berhasil diamankan di kawasan Matraman.
FR berperan sebagai mucikari yang menawarkan sejumlah perempuan melalui situs internet.
Pengungkapan tersebut bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online di Hotel d’Arcici Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/3/2018) malam.
“Setelahnya anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR yang berperan sebagai mucikari,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (2/3/2018).
Baca: Terdata 101 PSK di Sulut Idap HIV/AIDS
FR berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
FR bertugas menawarkan sejumlah perempuan melalui situs online dengan mematok harga tertentu.
“Pelaku memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking dengan harga Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta,” sambung Eko.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 2,5 juta, tiga buah handphone, kartu ATM dan buku tabungan serta sejumlah pakaian dalam.
Selanjutnya mucikari beserta korban dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 506 KUHP.
Penulis: Junianto Hamonangan