Suami Pukul Kepala Istrinya Hingga Tewas, Pemicunya Dari Ejekan Pengangguran Hingga Dugaan Selingkuh
Sadih Muksin (40) menganiaya istrinya, Leli Lismawati (39), hingga tewas di rumah mereka di Perumahan Wisma Seroja Bekasi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI----Sadih Muksin (40) menganiaya istrinya, Leli Lismawati (39), hingga tewas di rumah mereka di Perumahan Wisma Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (1/3/2018) siang.
Leli tewas setelah kepalanya dipukul dengan palu oleh suaminya. Saat ditemukan, arah mengucur dari kepalanya hingga menodai lantai dan pakaian korban.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, ada empat motif yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa Leli.
Pertama, tersangka sakit hati karena kerap dicibir korban karena hampir 17 tahun menganggur.
Sedangkan korban mempunyai penghasilan tetap dengan bekerja di perusahaan pabrik ban di Kabupaten Karawang.
Selanjutnya motif kedua adalah Sadih kesal karena korban kerap mengusirnya dari rumah. Lalu motif ketiga Sadih tidak terima digugat cerai oleh sang istri.
“Terakhir motif keempat karena tersangka menduga bahwa korban mempunyai pria idaman lain,” kata Widjonarko, Kamis (1/3/2018).
Lantaran tidak mampu membendung emosinya, kata Widjonarko, Sadih kemudian mendorong tubuh Leli sampai terjatuh ke lantai.
Leli sempat membalas dengan menarik pakaian tersangka, hingga keduanya terjatuh ke lantai.
Sadih yang telah gelap mata kemudian beranjak dan langsung mengambil palu yang sedang tergeletak di lantai.
Dalam keadaan berdiri, Sadih memukul kepala korban berkali-kali.
Baca: Mengaku Didatangi Pria Berbadan Tegap dan Diancam, Fiqih Alamsyah Menduga Suruhan Dimas Anggara
Leli yang saat itu dalam keadaan duduk di lantai, langsung terlentang tidak sadarkan diri.
“Tersangka memukul kepala dan bibir korban sampai tewas di lokasi kejadian,” katanya.
Widjonarko memastikan, kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tidak melihat peristiwa keji itu.
Soalnya saat kejadian mereka sudah berangkat pergi ke sekolahnya masing-masing. “Untuk anak korban sementara dibawa ke rumah neneknya,” katanya.
Sadih dijerat Pasal 44 ayat (33) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.