Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirlantas Polda Metro: Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara di Jalan Tidak Ditilang

Halim mengatakan, tak ada larangan bagi pengendara merokok atau mendengarkan musik saat dalam perjalanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirlantas Polda Metro: Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara di Jalan Tidak Ditilang
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan pengendara yang mendengarkan musik dan merokok di jalan tidak akan ditilang.

Halim mengatakan, tak ada larangan bagi pengendara merokok atau mendengarkan musik saat dalam perjalanan.

"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, Saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3/2018).

Baca: Nyetir Mobil sambil Dengarkan Musik Enggak Ditilang, Bagaimana Pemotor?

Namun, polisi bisa menindak pengendara yang lalai saat mengemudi.

Hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan orang lain.

"Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan. Terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Halim menerangkan menganggu konsentrasi yang dimaksudnya, yakni mengendarai kendaraannya secara tidak wajar seperti berjalan secara zig-zag ataupun melanggar rambu yang bisa menyebabkan kecelakaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas