Polda Metro Jaya Tidak Larang Pengendara Mendengarkan Musik
Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan mendengarkan musik saat berlalulintas di jalan raya bukan Kabid Humas Polda Metro
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menilai mendengarkan musik saat berlalulintas di jalan raya bukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, tak ada larangan untuk pengemudi yang berkendara sambil mendengarkan musik.
"Boleh kok berjalan dengerin musik," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Argo menyampaikan, pengemudi tetap harus berkonsentrasi saat mengemudi.
Menurut Argo, hal itu untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalulintas.
Pihak kepolisian juga tak memberikan larangan, bila pengendara merokok saat mengemudi.
"Yang tidak boleh ngerokok lempar puntungnya kena orang," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (*)
Simak videonya di atas!
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: F-16, Dari Perang Vietnam Hingga Kini
Tonton juga: