Polisi Akan Tilang Pengemudi yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara Termasuk Ojek Daring
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.
Halim menerangkan, pengguna ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Baca: Mantan Wakapolda Sumut Meninggal Bukan Akibat Racun, Tapi Disebabkan Tulang Rusuk Patah
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3/2018).
Baca: Wanita Ini Jadi Korban Pemerkosaan Setelah Bertanya Alamat Sang Pacar Bekerja
Berikut bunyi Pasal 106 ayat (1);
“Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”
Baca: Pelaku Menangis Usai Reka Ulang Kasus Pembunuhan Wanita Dengan Mayat Dicor
Halim menerangkan, tindakan tilang tersebut berlaku bagi seluruh pengendara, termasuk pengemudi ojek daring yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.
"Penggunaan HP itu sudah dilarang," ujarnya.