2 Sopir Ojek Online yang Merusak Mobil X-trail Ditetapkan sebagai Tersangka
Mereka terbukti terlibat dalam kasus pengrusakan mobil Nissan X-trail yang terjadi di sekitar Underpass Senen pada Rabu (28/2/2018) malam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka berinisial UG dan SN yang merupakan pengendara ojek daring.
Mereka terbukti terlibat dalam kasus pengrusakan mobil Nissan X-trail yang terjadi di sekitar Underpass Senen pada Rabu (28/2/2018) malam.
"Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dari pengemudi ojek onlie. Hal itu berdasarkan fakta dan analisis dari pemeriksaan dan video viral yang berkembang di masyarakat," kata Kapolres Kombes Roma Hutajulu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: Sulitnya Bersihkan Sampah di Situ Pamulang Sampai Teguran Menteri Susi kepada Airin
UG bertindak sebagai pelaku yang menghancurkan mobil. Dalam video yang viral di masyarakat, UG terlihat menaiki mobil ke atas dan memukul-mukul kaca mobil.
"Sedangkan SN merupakan orang yang bertindak untuk merekam kejadian tersebut," katanya.
Sebelumnya polisi memeriksa sebanyak lima orang saksi, kemudian dari hasil pengembangan, dua diantarannya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tetapkan Dua Pengemudi Ojek Online Jadi Tersangka Perusakan Mobil Nissan X-trail