Penyidik Periksa Pelapor Anies Baswedan ke Polisi
"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hari ini, Senin (5/3/2018), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus tersebut, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
"Iya benar saya diperiksa sebagai saksi," ujar Jack Boyd saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/3/2018).
Jack Boyd telah mempersiapkan barang bukti terkait pemeriksaannya tersebut.
"Iya ada. Nanti ya, kami infokan lagi jika sudah di Polda," ujarnya.
Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Muannas menerangkan selama dua bulan penutupan jalan dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum. Yakni, dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
Baca: Harry Tanoesoedibjo dan Petinggi Perindo Sambangi Istana, Ada Apa?
Baca: Bangkai Harimau Ini Digantung Warga Setelah Berkeliaran Mendekati Sekolah di Madina
"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," ujar.
Laporan terhadap Anies, ucap Muannas, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.