Karyawan Resto Ayam Goreng di Tangerang Diduga Tilep Uang Perusahaan untuk Beli Motor Ninja
Pria 27 tahun ini dicokok aparat setelah bekas majikannya, Fifi, melapor ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan yang yang dia lakukan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Benteng, Tangerang, mengamankan Rudi (27) pada Selasa (6/3/2018) dini hari. Rudi ditangkap lantaran telah menilep uang bosnya, Fifi (54).
Pegawai kepercayaan di sebuah restoran ayam goreng di Tangerang ini diciduk polisi di kampung halamannya, di Pandeglang, Banten.
Pria 27 tahun ini dicokok aparat setelah bekas majikannya, Fifi, melapor ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan yang yang dia lakukan.
Kapolsek Benteng Ewo Samono menjelaskan, pelaku awalnya memang sebagai orang yang dipercaya untuk urusan restoran tempatnya bekerja.
“Dia (Rudi) ini membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Uang tersebut untuk dibelikan sepeda motor Ninja," ujar Ewo kepada Warta Kota di Mapolsek Benteng, Tangerang, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, korban mempercayai pelaku, karena kesehariannya yang terlihat bekerja rajin dan jujur. “Ternyata pas diamanati uang untuk disetorkan ke bank, pelaku malah kabur," ungkapnya.
Baca: Pendapatan Naik, Smartfren Masih Bukukan Rugi Rp 3,02 Triliun
Baca: Tugas BG, Admin MCA yang Ditangkap di Sumut Menurut Polisi
Atas kejadian itu, bos ayam goreng Karawaci ini melapor, dan tersangka ditangkap di kampung halamannya di Pandeglang.
Dari hasil kejahatan Rudi, polisi menyita satu unit Honda Revo B 4449 BLY dan Kawasaki Ninja RR Warna pink tanpa pelat nomor, satu handphone, dan dompet beserta isinya sebanyak Rp 850 ribu.
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dia mengakui kejahatannya, uang tersebut selain dibelikan sepeda motor tapi juga untuk foya-foya,” kata Ewo.