Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Resto Ayam Goreng di Tangerang Diduga Tilep Uang Perusahaan untuk Beli Motor Ninja

Pria 27 tahun ini dicokok aparat setelah bekas majikannya, Fifi, melapor ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan yang yang dia lakukan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Karyawan Resto Ayam Goreng di Tangerang Diduga Tilep Uang Perusahaan untuk Beli Motor Ninja
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Rudi ditangkap lantaran telah menilep uang bosnya, Fifi (54), pengusaha ayam goreng di Benteng, Tangerang. 

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Benteng, Tangerang, mengamankan Rudi (27) pada Selasa (6/3/2018) dini hari. Rudi ditangkap lantaran telah menilep uang bosnya, Fifi (54).

Pegawai kepercayaan di sebuah restoran ayam goreng di Tangerang ini diciduk polisi di kampung halamannya, di Pandeglang, Banten.

Pria 27 tahun ini dicokok aparat setelah bekas majikannya, Fifi, melapor ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan yang yang dia lakukan.

Kapolsek Benteng Ewo Samono menjelaskan, pelaku awalnya memang sebagai orang yang dipercaya untuk urusan restoran tempatnya bekerja.

“Dia (Rudi) ini membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Uang tersebut untuk dibelikan sepeda motor Ninja," ujar Ewo kepada Warta Kota di Mapolsek Benteng, Tangerang, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, korban mempercayai pelaku, karena kesehariannya yang terlihat bekerja rajin dan jujur. “Ternyata pas diamanati uang untuk disetorkan ke bank, pelaku malah kabur," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pendapatan Naik, Smartfren Masih Bukukan Rugi Rp 3,02 Triliun

Baca: Tugas BG, Admin MCA yang Ditangkap di Sumut Menurut Polisi

Atas kejadian itu, bos ayam goreng Karawaci ini melapor, dan tersangka ditangkap di kampung halamannya di Pandeglang.

Dari hasil kejahatan Rudi, polisi menyita satu unit Honda Revo B 4449 BLY dan Kawasaki Ninja RR Warna pink tanpa pelat nomor, satu handphone, dan dompet beserta isinya sebanyak Rp 850 ribu.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.


“Dia mengakui kejahatannya, uang tersebut selain dibelikan sepeda motor tapi juga untuk foya-foya,” kata Ewo.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas