Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jadwakan Periksa Pihak Dinas Perhubungan DKI Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Jadwakan Periksa Pihak Dinas Perhubungan DKI Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), memenuhi Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pekan ini, pihak Dishub DKI akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya.

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Terdengar Suara Penumpang Saat Sopir Taksi Online Ditelepon Istri

"Kamis atau Jumat kita panggil," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Adi, penyidik masih perlu meminta keterangan kepada pembuat kebijakan.

Saat ini, belum dijadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BERITA REKOMENDASI

"Bukanlah terlalu jauh kita harus panggil ke sana, yang ada kaitannya dengan jalan dulu lah. Dishub yang kita panggil," ujar Adi.

Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan

Pemeriksaan terhadap pihak Dishub DKI untuk menelisik berkaitan dengan penutupan jalan.

"Kita undang untuk hadir menjelaskan berkaitan dengan penutupan jalan itu," ujar Adi.

Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.

Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas