Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Resmi Terima Berkas Peninjauan Kembali Ahok

Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Resmi Terima Berkas Peninjauan Kembali Ahok
Kolase Tribunnews
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung resmi menerima berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah, mengungkapkan berkas tersebut sudah diterima Mahkamah Agung, Rabu pagi, (7/3/2018).

"Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya.

Meski mengungkapkan hal tersebut, namun Abdullah membeberkan waktu berkas Ahok mulai diteliti Mahkamah Agung.

Dirinya belum mengetahui berapa lama berkas tersebut akan disetujui atau tidak. Pihak MA pun belum bisa menyatakan nama hakim Ahok.

"Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," tukas Abdullah.

Seperti diketahui, proses peninjauan kembali suatu perkara dilakukan secara bertahap.

Rekomendasi Untuk Anda

Berkas diserahkan ke pengadilan yang memutus perkara. Kemudian, berkas ditelaah sebelum diserahkan kepada Mahkamah Agung.

Setelah berkas dari pengadilan pengaju dinyatakan lengkap, materi peninjauan kembali diserahkan kepada Ketua MA untuk diperiksa.

Setelah diterima, Ketua MA menyerahkan berkas ke Ketua Kamar untuk menentukan hakim. Semua proses tersebut diatur sesuai aturan Surat Keputusan Mahkamah Agung (KMA) 214 terkait waktu penanganan perkara. Berdasarkan KMA 214 maka penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dibatasi jangka waktunya maksimal yaitu 250 hari.

Ahok resmi mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman penistaan agama yang dijatuhkan padanya pada Mei 2017.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat ujarannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 saat menjadi gubernur. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas