Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Bos First Travel Hadirkan 9 Orang Saksi

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang merupakan agen terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Lanjutan Bos First Travel Hadirkan 9 Orang Saksi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Anniesa Hasibuan memberi tanggapan di sidang ke 3 First Travel di PN Depok, Senin (5/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang merupakan agen terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.

"Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agendanya memeriksa maraton 9 orang saksi dan semuanya adalah agen," kata Jaksa Heri Jerman, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/3/2018).

Baca: Ada yang Tak Beres, Eks PRT Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik Sering Tersenyum Sendiri

Berdasarakan pantauan Tribunnews, hingga pukul 09.20 WIB sidang belum dimulai.

Sementara, puluhan petugas kepolisian telah berjaga di sekitar PN Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Beberapa calon jemaah yang juga korban juga mulai berdatangan keruang sidang.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas