Sidang Lanjutan Bos First Travel Hadirkan 9 Orang Saksi
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang merupakan agen terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
![Sidang Lanjutan Bos First Travel Hadirkan 9 Orang Saksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anniesa-hasibuan-memberi-tanggapan-di-sidang-ke-3-first-travel_20180305_144723.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang merupakan agen terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.
"Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agendanya memeriksa maraton 9 orang saksi dan semuanya adalah agen," kata Jaksa Heri Jerman, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/3/2018).
Baca: Ada yang Tak Beres, Eks PRT Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik Sering Tersenyum Sendiri
Berdasarakan pantauan Tribunnews, hingga pukul 09.20 WIB sidang belum dimulai.
Sementara, puluhan petugas kepolisian telah berjaga di sekitar PN Depok, Jawa Barat.
Beberapa calon jemaah yang juga korban juga mulai berdatangan keruang sidang.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.