Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Akan Hadirkan Syahrini Dalam Sidang Bos First Travel Rabu Lusa

Namun, jaksa lainnya, Sufari telah melakukan pengiriman surat pemanggilan Syahrini sebagai saksi terkait bos First Travel.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Akan Hadirkan Syahrini Dalam Sidang Bos First Travel Rabu Lusa
Grid.id
Syahrini. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Syahrini akan bersaksi dalam sidang bos First Travel pada Rabu (14/3/2018) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Tri Sumarni saat dimintai konfirmasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

"Rabu (14/3/2018) di jadwal kita. Tunggu saja," kata jaksa Tri Sumarni.

Meski begitu, Jaksa belum bisa memastikan kehadiran Syahrini dalam persidangan.

Namun, jaksa lainnya, Sufari telah melakukan pengiriman surat pemanggilan Syahrini sebagai saksi terkait bos First Travel.

"Berikutnya, baik itu hari Rabu (14/3/2018) besok lusa ataupun Senin (19/3/2018) minggu depan, kita sudah lakukan pemanggilan," kata Sufari.

Baca: Antar Uang 3,5 Juta Dollar AS, Irvanto Beri Honor Rp 20 Juta ke Kurirnya

Berita Rekomendasi

Jaksa akan mengahadirkan 11 orang saksi pada Rabu (14/3/2018). Salah satu dari ke 11 orang tersebut, kata Sufari, ada nama Syahrini.

"Termasuk di antaranya, yang kami panggil itu di antaranya," ujarnya.

Diketahui, Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Jaksa menyebut bos First Travel menggunakan jasa Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.

Diketahui, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas