Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Lanjutan Bos First Travel

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang merupakan calon jemaah terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Lanjutan Bos First Travel
capture video
Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah dengan Saksi Dalam Persidangan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang merupakan calon jemaah terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.

Baca: Geger Diskotek Pabrik Narkoba - TARGET (2)

"Agendanya memeriksa 11 orang saksi dan semuanya adalah calon jemaah," kata Jaksa Heri Jerman, saat dihubungi wartawan, Senin (12/3/2018).

Sementara itu, puluhan petugas kepolisian telah berjaga di sekitar PN Depok, Jawa Barat.

Beberapa calon jemaah yang juga korban juga mulai berdatangan keruang sidang.

Berita Rekomendasi

Hinga pukul 09.20 WIB, persidangan belum dimulai.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas