Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komplotan Pencuri Mobil Saling Kenal Saat Hidup di Lapas

Tiga pelaku spesialis pencurian mobil Toyota Avanza, berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komplotan Pencuri Mobil Saling Kenal Saat Hidup di Lapas
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku spesialis pencurian mobil Toyota Avanza, berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mereka adalah RH (32), HS (48) dan UT yang merupakan napi LP Tangerang.

“Ketiga pelaku diduga saling kenal saat mendekam di LP tersebut. Kemudian mereka berkomplot untuk melakukan pencurian mobil, setelah RH dan HS bebas,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Dikenal Sebagai Orang Sibuk

Sementara, UT yang masih mendekam di lapas, berperan sebagai pengendali perantara antara penadah dan pemetik atau pencuri mobil.

Di mana RH yang bertugas sebagai pemetik dan HS sebagai penadah.

“Semua dikendalikan oleh UT di dalam lapas. Dia yang mengatur pencurian dan penadah menggunakan alat komunikasi telepon. Sementara hasil dari penjualan kendaraan curian itu masih kami dalami,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang

UT akan menugaskan RH untuk mencuri di wilayah tertentu.

Setelah berhasil, RH akan mengabari UT.

Kemudian UT akan menghubungi penadah, HS untuk dijualnya.

Mobil tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor

“Kemudian, penadah akan menjual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi. Tapi kami masih mendalami ke mana saja mobil itu dijual,” katanya.

Pasalnya, saat ini barang bukti mobil curian yang berhasil diamankan adalah milik Yohandi (40).

Yaitu mobil Toyota Avanza putih B 1279 PRB miliknya dicuri pada 26 Februari 2018 lalu di Jalan Peninggaran Timur II/11 RT 05/09 Kebayoranlama, Jakarta Selatan.

“Mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak di 27 lokasi. Tapi kami masih telusuri lagi kemungkinan lokasi lainnya,” katanya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit ponsel, tiga unit GPS, kunci letter T, tang putus, gunting, kabel penyambung aki, dan bekas bonggol kunci kontak mobil hasil curian.

Penulis: Mohamad Yusuf

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Komplotan Pencuri Spesialis Avanza ini Saling Kenal di dalam Lapas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas